DPR-Pemerintah Didesak Buka RKUHP ke Publik

Komnas mendorong penelaahan ulang menggunakan prinsip uji cermat tuntas

info ruang publik – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta DPR dan pemerintah memastikan proses legislasi Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) berlangsung transparan dan partisipatif. Proses ini penting dalam demokrasi untuk meningkatkan kepercayaan publik.

“Proses legislasi juga perlu membuka pembahasan secara lebih menyeluruh untuk memastikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan pers, Senin (27/6).

Komnas Perempuan menyatakan, draft terbaru RUU KUHP belum dapat diakses oleh publik karena pemerintah belum menyerahkan draf kepada Komisi III DPR RI. Padahal, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan pemerintah pada 25 Mei 2022 menyebutkan RKUHP akan disahkan pada Juli 2022.

Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dalam aksinya mereka menuntut DPR dan pemerintah untuk membuka draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik dan hapus pasal-pasal yang bermasalah. – (Prayogi/Republika.)
1 2 3 4 5
Exit mobile version