Ia menambahkan, jika dibuka ke publik sekarang, draf tersebut  akan menimbulkan polemik. “Kami masih membahas, ya mudah-mudahan dalam minggu ini mudah-mudahan selesai,” kata dia.

Isu-isu krusial dalam RKUHP, di antaranya pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, contempt of court, dan unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.

1 2 3 4 5
Exit mobile version