“Kedua, mengenai rujukan pasal, ada dua pasal yang dihapus. Kalau dua pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah sehingga kami harus hati-hati,” ujar dia.

Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2022). – (Prayogi/Republika.)

Ketiga, terdapat masih banyak salah ketik dalam draf RKUHP. Selanjutnya, pemerintah masih harus melakukan antara batang tubuh dan penjelasan RKUHP.

“Terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi, sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas,” ujar Eddy.

1 2 3 4 5
Exit mobile version