“Tuntutan kami hari ini ada dua, yang pertama membuka draf RKUHP dan kedua membahas pasal-pasal yang bermasalah,” kata Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, lima alasan RKUHP belum dibuka ke publik. Pertama, pemerintah merevisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat.