“Kondisi ini patut disayangkan karena menghambat pemenuhan hak warga negara untuk berpartisipasi secara bermakna dalam pembentukan undang-undang,” ujar Andy.

Komnas juga merespons isu-isu krusial yang akan menjadi fokus pembahasan dari RKUHP oleh pemerintah dan DPR. Komnas Perempuan berpandangan masih terdapat isu krusial lain yang perlu ditelaah ulang sebelum RKUHP disahkan.

Komnas mendorong penelaahan ulang menggunakan prinsip uji cermat tuntas (due diligence) untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional warga dengan mencermati kemungkinan kerugian pada kelompok rentan. Komnas wajib memberi masukan terhadap RKUHP guna memastikan terintegrasinya perlindungan bagi kelompok rentan mengalami diskriminasi, antara lain perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2022). – (Prayogi/Republika.)
1 2 3 4 5
Exit mobile version