Jati Andan, Makam dengan Wangi Pandan

0
Showing 4 of 9

Hal tersebut dihadiri oleh 18 orang, dimana salah satu yang dihadirkan adalah Kepala Desa Setia Darma Hj Nunung Herawati guna menyepakati keseluruhan tanah makam Jati Andan yang terletak diantara dua Desa, yaitu: Desa Lambang Sari dan Desa Setia Darma dengan luas keseluruhan lahan 17500 m2 menjadi 15000 m2 dapat segera dirubah sertifikatnya, sementara lahan yang 2500 m2 telah terpakai hunian warga selama bertahun tahun.

Dalam isi kesepakatan tertanggal 13 Juni 2022 tersebut Wakif tetap masih atas nama Kepala Desa Lambang Sari Pipit Haryanti, sedangkan nadzirnya disepakati menjadi 5 orang, 3 dari Desa Lambang sari dan langsung  tertuang nama yang sudah dipersiapkan sebelumnya yaitu: Ust Abdul Halim, Ust Abdul Khoir dan Dede Mulyadi, meski jelas sebelumnya atas nama M Yandi Hermawan dan Andi Setiawan sesuai sertifikat wakaf dengan nomor 00002 Desa Lambang Sari.

Selanjutnya nama nadzir dari Desa Setia Darma disepakati 2 orang,  yang setelah tanggal kesepakan tersebut dibuat untuk segera diajukan.

Namun hingga berita ini diturunkan pihak Desa Setia Darma masih belum mengajukannya.

Showing 4 of 9
Exit mobile version