Ahli Forensik Mabes Polri dr Hastry dalam kasus Subang ini melakukan otopsi kedua jenazah Tuti Suhartini dan Amalia pada 2 Oktober 2021, berjarak 1 bulan 15 hari sejak kasus Subang terjadi.

Dokter Hastry juga pergi ke TKP untuk melengkapi data yang dirasa kurang.

Meskipun demikian, dr Hastry menilai kedokteran forensik yang awal belum menyeluruh.

Sedangkan otopsi kedua yang ia lakukan hanya untuk melengkapi data dari TKP.

“Seharusnya memang tidak ada otopsi kedua di kedokteran forensik. Tapi kalau memang dianggap perlu ya kita periksa lagi,” jelasnya

“Khusus rambut tercecer korban, juga sudah diambil juga semuanya”, tegas dr Hastry

Menurutnya, lamanya penetapan tersangka kasus Subang akibat kehati hatian pihak kepolisian dalam menyebut nama tersangka.

“Hal lain adanya keterbatasan kemampuan forensik yang tidak sinkron dengan hasil puslabfor,” kata dr Hastry.

Hingga akhirnya, tambahnya, harus dilakukan otopsi kedua untuk menyamakan hasil.

“Yang perlu dituntaskan di sini adalah tidak diperlukan adanya pengakuan dari tersangka, karena sudah cukup bukti dari tes DNA,” tegas dr Hastry

Tes DNA itu, tambahnya, mulai dari sidik jari, jejak digital hingga barang bukti yang ditemukan di TKP.

Hastry memastikan, bahwa dalam kasus dengan bukti ini polisi sudah tidak membutuhkan pengakuan pelaku.

1 2 3
Exit mobile version