Pengumuman! Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Peduli Lindungi
info ruang publik – Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat. Masa transisi, kata dia, akan dimulai pekan depan.
Menurut Luhut, perubahan sistem untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen hingga konsumen.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Untuk pembelian, lanjut Luhut, di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Dan, dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.