“Tiap-tiap instansi pemerintah dari pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota dan turun di tingkat kecamatan dan kelurahan harus memiliki komitmen yang sama untuk melayani warga. Pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan pengawasan (disiplin PNS) dengan baik,” ujarnya.

Ketua Umum DPN Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan setuju dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16/2022, yang menegaskan sanksi pemecatan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam periode satu tahun. Menurut dia, aparatur sipil negara (ASN) harus disiplin.

“Setuju. ASN harus disiplin,” ujar Zudan kepada Republika, Kamis (23/6/2022).

Dengan ditegaskannya sanksi pemecatan itu, dia pun tidak menampik memang masih ada sejumlah ASN yang kerap bolos. “Iya ada,” kata Zudan.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai, masih adanya PNS yang kerap bolos kerja lantaran tugas-tugasnya diselesaikan oleh tenaga honorer.  Trubus mengatakan, fenomena PNS kerap mangkir ini sebenarnya merupakan perkara lama yang tak kunjung tuntas. Fenomena ini jamak ditemui di daerah-daerah.

1 2 3 4
Exit mobile version