Tjahjo juga menyatakan, bahwa jumlah jam kerja minimal PNS, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah, adalah 37,5 jam per pekan. PPK diminta mengawasi kepatuhan PNS terhadap jam kerja ini agar kinerja individu dan organisasi bisa tercapai. Bagi yang melanggar, bisa dijatuhi sanksi disiplin.

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan, sanksi pemecatan bagi PNS/ASN yang sering bolos memang sudah sewajarnya diterapkan. Apalagi, saat ini masih ada PNS yang kerap membolos.

“Fenomena ASN yang tidak disiplin masih kita temukan, tapi jumlahnya semakin berkurang,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Republika, Jumat (24/6/2022).

Baca:

Surat Menteri PANRB Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Sayangnya, Agus enggan menyebutkan angka persis jumlah PNS yang membolos. Menurut Agus, sanksi bagi PNS membolos merupakan upaya pemerintah meningkatkan layanan publik. Sanksi hingga pemecatan memang sudah sewajarnya diberikan karena ASN memang harus disiplin agar bisa memberikan kualitas layanan yang baik untuk warga.

1 2 3 4
Exit mobile version