“Masalah-masalah seperti itu, kita tanyakan juga. Dan faktanya, setelah pemeriksaan, ada penjelasan dari saksi mantan mendag (Lutfi), yang itu cukup memadahi untuk dijadikan bukti keterlibatan tersangka yang sudah ada saat ini,” kata Supardi.

Selain itu, tim penyidik juga meminta penjelasan dari Lutfi, soal peran lima tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Namun, Supardi mengatakan, tak bisa menyampaikan itu ke publik karena bakal ada dalam rencana dakwaan. “Dan dia (Lutfi) sudah membuka semua. Jadi, nanti biar publik bisa mengetahui, akan ada di dakwaan, saat dibuka di pengadilan,” kata Supardi.

Dalam penyidikan kasus ini, tim di Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), ditetapkan tersangka selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) di Kemendag yang menerbitan PE CPO. Li Che Wei (LCW), ditetapkan tersangka selaku konsultan dan pemberi rekomendasi dari pihak swasta terkait penerbitan PE CPO tersebut.

Tiga tersangka lainnya adalah bos dan pengelola perusahaan-perusahaan minyak goreng, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Stanley MA (SMA); dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS).

Baca:

Mantan Mendag Penuhi Panggilan Penyidik Atas Kasus Izin Ekspor CPO

1 2 3
Exit mobile version