Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda
  • Kinerja Angkutan Penumpang Stasiun Malang Kuartal I 2025 Tumbuh 9,05 Persen
  • Siap-siap! Bakal Ada Coliving Modern Dekat Stasiun Gondangdia
  • KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar
  • Panduan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Asing di Indonesia
  • 2.262 Wisudawan BINUS UNIVERSITY Siap Berdampak bagi Bangsa!
  • Semarak Bitcoin Pizza Day, Bitcoin Tembus $111.000
  • KAI Daop 1 Jakarta Jalankan 5 KA Tambahan untuk Long Weekend Akhir Mei 2025
Kamis, Mei 22
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 22
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Politikus Plus

Politikus Plus

Sebar Facebook Twitter Copy Link Email WhatsApp
Ikuti Kami
Google News
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp

Politikus Plus

info ruang publik – Potret buram masih mewarnai perpolitikan di Tanah Air. Pasalnya, sejumlah kebijakan dalam bentuk regulasi, misalnya, masih coreng-moreng.

Bahkan, tidak layak untuk disahkan karena kejar setoran sehingga menegasikan proses sesuai dengan prinsip good governance, yakni akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.

Akibatnya, atas kebijakan yang dihasilkan dalam proses politik di DPR itu dilakukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hasilnya, UU yang dibuat dengan metode omnibus law itu diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konsitusi (MK) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII Tahun 2020.

Dalam putusan mereka, MK menilai pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Selain itu, terjadi perubahan penulisan pada beberapa substansi seusai persetujuan bersama DPR dan Presiden serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga MK menyatakan proses pembentukan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 ialah tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil.

1 2 3

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Dicalonkan Menjadi Walikota Bekasi, Peluang Kaesang Dalam Maju Pilkada Esok

Jadwal PPPK Guru 2022 dan Cara Ajukan Masa Sanggah

Penjelasan Lengkapnya Link dan Cara Isi SPT Tahunan

Biskuit Sardjito, Makanan Prajurit Serangan Umum 1 Maret 1949

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version