Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi H Zaenal Abidin, MAF Siap Tempur

0
Showing 3 of 4

Tak peduli alasan pemilik, mereka harus ‘menguasai’ kendaraan dan membawanya pergi.

Sederhananya, mata elang ini turun ke jalanan karena mendapatkan limpahan tugas dari leasing atau bank yang ingin mengambil kendaraan tertentu dengan kondisi seperti ini.

Sejatinya, pihak pemberi kredit tak perlu menggunakan jasa tukang tagih dalam penarikan kendaraan debitur, bila memang dianggapnya wanprestasi.

Asalkan setiap kendaraan yang dikredit itu dilengkapi jaminan fidusia seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

Undang-undang itu jelas mengamanatkan polisi untuk bisa memberi bantuan kepada pemberi kredit dalam menarik kendaraan yang dijamin dengan fidusia.

Perjanjian fidusia adalah perjanjian utang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

“Pertanyannya, ada atau tidak jaminan fidusianya?”, tanya H zaenal dengan berapi api.

“Kalau tidak ada jangan jadikan alasan ini untuk membuat pihak leasing melirik jasa mata elang dalam ‘mengurus’ nasabahnya dengan menarik paksa kendaraan”, lanjutnya tegas.

Showing 3 of 4
Exit mobile version