Kasus PKBU, Mari Bermartabat di Mata Hukum

Suranto SH
Penulis Merupakan Praktisi Hukum Aktif

Pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang ataupun oknum yang menyebarkan fitnah atau tuduhan yang tidak didasari dengan kebenaran akan tuduhan tersebut, baik berupa ucapan, foto, video, serta dapat menyerang kehormatan seseorang dan nama baik seseorang dan menimbulkan rasa malu bagi pihak yang ditujukan atas ujaran tersebut.

Media sosial merupakan media yang memfasilitasi penganutnya untuk melakukan interaksi antar sesama pengguna tanpa perlu memperhatikan jarak antar sesama pengguna tersebut.

Media sosial ada berbagai macam, sehingga masyarakat dapat memilih dan mengakses media sosial sesuai dengan apa yang mereka mau dan memanfaatkannya untuk melakukan interaksi sosial.

Interaksi sosial yang dilakukan di media sosial menjadi lebih terbuka dan lebih private antara sesama pengguna, karena hal tersebut seringkali masyarakat lupa akan norma-norma kesopanan dalam melakukan interaksi sosial.

Media sosial juga dijadikan wadah dalam penyampaian pendapat oleh masyarakat, namun dalam penyampaian pendapat tersebut perlu kehati-hatian dan memperhatikan norma-norma kesopanan dalam penyampaian kritik atau pendapat kepada pihak-pihak tertentu sehingga tidak menimbulkan tindak pidana pencemaran nama baik.

Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik merupakan Undang-Undang pertama yang didalamnya mengatur tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi acuan yang meletakkan dasar pengaturannya di bidang pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik itu sendiri, bersama ubahannya UU No 19 Tahun 2016.

1 2 3
Exit mobile version