Aksi PKBU saat di KPK

Pelaporan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) kepada beberapa nama seperti:

1. Amin Fauzi, dkk

2. Nyumarno (anggota DPRD Kab Bekasi)

3. Helmy (anggota DPRD Kab Bekasi)

4. Iman Nugraha (ASN Kab Bekasi)

5. Abdillah (ASN Kab Bekasi)

6. Henri Lincoln (ASN Kab Bekasi)

7. Juandi (ASN Kab Bekasi)

8. Herman Hanafi (ASN Kab Bekasi)

Yang disangkakan melakukan gratifikasi dan jual beli jabatan dilingkungan Pemerintahan kabupaten Bekasi, telah melukai seseorang untuk perlu melaporkannya.

Perkembangan laporan tersebut telah memasuki babak baru dengan pelimpahan perkara ke Polres Metro Jakarta selatan hingga terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke V (SP2H ke V) atas 8 terlapor dari 2 sebelumnya yang dilaporkan.

Apapun diatas, pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial sudah termasuk kedalam delik pidana.

Dapat dijerat dengan pasal atas penghinaan individu dan atas penghinaan nama baik, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pelaku dari tindak pidana pencemaran nama baik menimbulkan kerugian moril dan materiil bagi salah satu pihak, dan atas dasar tersebut maka pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dapat dipidanakan.

1 2 3
Exit mobile version