Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • India Nyatakan Komitmen Kuat dalam Memerangi Terorisme Melalui Operasi Sindoor
  • GRAND GALAXY PARK BEKASI HADIRKAN TEN2FIVE, SAATNYA NOSTALGIA BARENG
  • Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year
  • KAI Uji Coba Akses Baru Stasiun Tanjung Barat Terhubung Kawasan Hunian Samesta Mahata
  • Shibuya Street Fair di PIK Avenue: Vibes Tokyo di Tengah Jakarta
  • Upaya Restorasi Ekosistem, 1 Juta Pohon Tertanam Lewat Aksi Kolektif
  • 2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025
  • Marclan Collection Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Awards 2025
Rabu, Mei 14
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Mei 14
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»BEM UI Khawatir Isi RKUHP soal Demo Tanpa Izin Bisa Dipenjara 1 Tahun

BEM UI Khawatir Isi RKUHP soal Demo Tanpa Izin Bisa Dipenjara 1 Tahun

Sebar Facebook Twitter Copy Link Email WhatsApp
Ikuti Kami
Google News
BEM UI khawatir salah satu pasal di RKUHP dipakai untuk mengkriminalisasi masyarakat, termasuk mahasiswa yang menggelar demonstrasi tanpa izin. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir) Baca artikel CNN Indonesia "BEM UI Khawatir Isi RKUHP soal Demo Tanpa Izin Bisa Dipenjara 1 Tahun"
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp

BEM UI Khawatir Isi RKUHP soal Demo Tanpa Izin Bisa Dipenjara 1 Tahun

info ruang publik – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) khawatir isi dari draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru masih memuat pasal–pasal bermasalah yang dapat mengkriminalisasi warga. Salah satu contohnya terkait demonstrasi.

Dalam draf RKUHP yang dapat diakses publik tahun 2019, Pasal 273 menyebutkan bahwa orang yang tanpa pemberitahuan kepolisian mengikuti demonstrasi dapat dipenjara satu tahun.

Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang menilai pasal tersebut dapat melemahkan kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.

“Apa urgensi dari pasal ini? bagaimana bisa kitab undang-undang hukum pidana dapat menyatakan hal-hal yang tidak jelas,” kata Melki dalam diskusi daring, Kamis (16/6).

1 2

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Pro dan Kontra RUU Kesehatan yang Mengelompokkan Produk Tembakau dengan Narkotika dan Psikotropika

Jadikan Jalan Umum Garasi Pribadi, Apa Sanksinya ?

Lantik AHY Jadi Menteri “Karena Kebutuhan”, Strategi Presiden Halau Serangan Politik

Datangkan Razi Jafri, Kedutaan Besar Amerika Serikat: Pemutaran Film “Hamtramck, USA” Secara Menyeluruh

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

India Nyatakan Komitmen Kuat dalam Memerangi Terorisme Melalui Operasi Sindoor

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version