BEM UI Khawatir Isi RKUHP soal Demo Tanpa Izin Bisa Dipenjara 1 Tahun
info ruang publik – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) khawatir isi dari draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru masih memuat pasal–pasal bermasalah yang dapat mengkriminalisasi warga. Salah satu contohnya terkait demonstrasi.
Dalam draf RKUHP yang dapat diakses publik tahun 2019, Pasal 273 menyebutkan bahwa orang yang tanpa pemberitahuan kepolisian mengikuti demonstrasi dapat dipenjara satu tahun.
Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang menilai pasal tersebut dapat melemahkan kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.
“Apa urgensi dari pasal ini? bagaimana bisa kitab undang-undang hukum pidana dapat menyatakan hal-hal yang tidak jelas,” kata Melki dalam diskusi daring, Kamis (16/6).