Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian
  • Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu
  • Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu
  • Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI
  • Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya
  • PT Astra Agro Lestari Gelar Training Port Operator Bersama Port Academy
  • Pelatihan Pengawas K3 Migas Online Batch Ke-4 Telah Digelar Energy Academy
  • Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia
Selasa, Mei 13
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 13
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Aturan Baru Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Pasca Banyaknya Kritik

Aturan Baru Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Pasca Banyaknya Kritik

Sebar Facebook Twitter Copy Link Email WhatsApp
Ikuti Kami
Google News
ANTARA/Aditya Pradana PutraMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah akan lebih memperhatikan aspirasi masyarakat dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp

Aturan Baru Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Pasca Banyaknya Kritik

Pengangkatan penjabat kepala daerah akan 
lebih memperhatikan aspirasi masyarakat.

info ruang publik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggodok aturan baru pengangkatan penjabat kepala daerah. Salah satunya yaitu melalui usulan dari DPRD.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sedang menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah. Kemendagri nantinya akan meminta DPRD provinsi mengusulkan nama untuk penjabat gubernur dan DPRD kabupaten/kota mengajukan nama untuk penjabat bupati/wali kota.

“Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD,” ujar Tito kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Dia menjelaskan, Kemendagri nantinya akan meminta DPRD provinsi untuk mengusulkan tiga nama kandidat penjabat gubernur. Kemendagri pun akan mengusulkan tiga nama penjabat gubernur.

Enam nama kandidat penjabat gubernur itu dibawa ke dalam rapat tim penilaian akhir (TPA) untuk dikerucutkan menjadi tiga nama. TPA ini terdiri dari pejabat eselon I yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, seperti Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan lainnya.

1 2 3 4 5

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Oei Tiong Ham, Pengusaha Asal Semarang dengan Kekayaan Melimpah dan 8 Istri

Jadwal PPPK Guru 2022 dan Cara Ajukan Masa Sanggah

Datang Dari Fujian, China, Keluarga Lin Xueshan Alias Alim Husin Kini Menjadi Raja Bisnis Alat Rumah Tangga

DPRD Sebagai Atribut Demokratisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version