Depok Keluarkan Surat Edaran Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
info ruang publik – Depok Dalam rangka upaya percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/285-PSDA tentang Upaya P3DN di Kota Depok.
SE Wali Kota Depok tersebut juga menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang P3DN dan produk usaha mikro serta usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam SE tersebut tertuang beberapa langkah koordinasi yang perlu ditempuh yaknk menginisiasi dan mengelola katalog elektronik lokal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang/jasa pemerintah, dalam rangka memeratakan perekonomian, meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat, mengurangi kemiskinan dan menyejahterakan ekonomi lokal, lewat optimalisasi pelibatan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang-jasa Pemerintah Daerah.