“Memang proses seleksi dan rekrutmen pegawai honorer dulu sangat beragam karena masing-masing instansi menyelenggarakan. Oleh sebab itu, pegawai honorer yang ada saat ini sebaiknya dipetakan dari aspek lama mengabdi, umur, pendidikan, dan prestasi kerja,” kata Falih, Ahad (12/6).
Falih mengatakan, apabila lama mengabdi tenaga honorer sudah lebih dari lima tahun, umur masih memenuhi syarat masuk PNS, pendidikan yang relevan, serta memiliki prestasi kerja yang baik, maka yang bersangkutan layak untuk mendapatkan poin 30 persen. Sisanya yang 70 persen tergantung dari hasil tes, baik untuk PNS maupun P3K.
“Di samping itu, Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PKK) juga harus merancang langkah strategis terkait penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS sebelum batas waktu 28 November 2023,” ujarnya.