Namun demikian, hewan ternak yang terkena PMK berpotensi tidak layak, bahkan tidak sah dijadikan hewan kurban. “Semua bergantung kondisi kesehatannya. Jika kondisi penyakitnya masih sangat ringan atau sudah melewati masa inkubasi dua pekan atau 15 hari, tentu masih bisa diterima. Namun jika kondisinya parah, hewan tersebut bisa menjadi tidak sah untuk dijadikan hewan kurban,” kata Nanung dalam rilis kepada Republika.
Nanung menjelaskan rujukan hadis berikut: Dari al-Barra bin Azib RA, Rasulullah SAW bersabda, “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu: yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berdaging.” (HR At-Tirmidzi no 1417 dan Abu Dawud no 2420. Hasan Shahih).