Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • India Nyatakan Komitmen Kuat dalam Memerangi Terorisme Melalui Operasi Sindoor
  • GRAND GALAXY PARK BEKASI HADIRKAN TEN2FIVE, SAATNYA NOSTALGIA BARENG
  • Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year
  • KAI Uji Coba Akses Baru Stasiun Tanjung Barat Terhubung Kawasan Hunian Samesta Mahata
  • Shibuya Street Fair di PIK Avenue: Vibes Tokyo di Tengah Jakarta
  • Upaya Restorasi Ekosistem, 1 Juta Pohon Tertanam Lewat Aksi Kolektif
  • 2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025
  • Marclan Collection Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Awards 2025
Rabu, Mei 14
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Mei 14
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Sengketa Tanah Wakaf TPU Desa Lambang Sari dalam Penguasaan di Ranah Kekuasaan
Daryanti Rustiana Lestari. SST SE MKes

Sengketa Tanah Wakaf TPU Desa Lambang Sari dalam Penguasaan di Ranah Kekuasaan

0
By info ruang publik on 9 Juni 2022 Berita, Nasional, Varia
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp
Showing 1 of 4
Next

Sengketa Tanah Wakaf TPU Desa Lambang Sari dalam Penguasaan di Ranah Kekuasaan

Daryanti Rustiana Lestari SST SE MKes
Penulis Merupakan Aktivis Perempuan 
dan Politisi PDI Perjuangan

info ruang publik – Bagi sebagian besar rakyat Indonesia, tanah menempati kedudukan penting dalam kehidupan sehari-hari. Penguasaan tanah di pedesaan menyangkut berbagai aspek seperti aspek ekonomi, demografi, hukum, politik dan sosial.

Pandangan ekonomi melihat tanah sebagai faktor produksi.

Tetapi karena faktor produksi yang berupa tanah makin lama makin merupakan barang yang langka, maka perbandingan jumlah manusia dengan luas tanah pertanian menjadi penting. Hal ini termasuk sudut pandang demografis.

Sedangkan pandangan hukum lebih melihat kepada pola hak dan kewajiban para pemakai tanah, atau kerangka (formal maupun informal) yang mengatur segala aktivitas ekonomi yang ada hubungannya dengan tanah.

Namun untuk memungkinkan agar segala peraturan ditaati oleh semua warga masyarakat diperlukan adanya aparatur organisasi yang dapat memaksakan peraturan itu. Artinya, diperlukan adanya kekuasaan. Maka di sinilah terkait sudut pandang politik.

Dari keempat sudut pandang di atas (ekonomi, demografi, hukum dan politik), masyarakat dapat dipetakan bagaimana susunan lapisan-lapisannya, maka terkaitlah dalam hal ini sudut pandang sosiologis.

Showing 1 of 4
Next
Jati Andan Kab. Bekasi Kepala Desa Ketua DPRD

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Transformasi Pendidikan, Merdeka Belajar Episode 24: Ciptakan Lingkungan Nyaman dan Berkualitas

Larangan Pejabat Negara dan ASN Bergaya Hidup Mewah, Mengapa?

5 Pelanggaran Etika Pemilu, Romo Magnis: Presiden yang Memakai Kekuasaan untuk Keluarganya “Memalukan”

Putusan Menunda Pemilu 2024: Melanggar Konstitusi dan UUD 1945?

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

India Nyatakan Komitmen Kuat dalam Memerangi Terorisme Melalui Operasi Sindoor

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version