Anggaran Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi, dapatkah terjerat Pidana
Ergat Bustomy || Opini
info ruang publik – Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kota Bekasi yang dikelola melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatan bantuan sosial lembaga non Pemerintah, Individu dan/atau Keluarga sesuai Surat Keputusan Walikota Bekasi dengan nomor 460/Kep.92-Dinas LH/II/2020, Jo Surat Keputusan Walikota Bekasi nomor 460/Kep-163-Dinas-LH/III/2020 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan sosial lembaga non Pemerintah, Individu dan/atau Keluarga tahun anggaran 2020, menjadi menarik untuk dibicarakan.
Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan PemKot Bekasi tahun 2020 dengan nomor 13A/LHP/XVIII.BDG?05/2021 telah ter publish dengan dugaan 10 titik kejanggalan pada pemberian bantuan sosial kepada 1.391 penerima dari total 18.853 penerima manfaat di Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu pada Kecamatan Bantar Gebang yang ditetapkan sebagai penerima kompensasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) tahun anggaran 2020.
Indikasi tersebut dikuatkan pada proses pengambilan data hingga verifikasi dan validasinya yang disinyalir terdapat kejanggalan pada data NIK dan Domisili penduduk yang masih hidup dan bukan pada penduduk yang sudah meninggal dunia, dengan menerima kompensasi sebesar Rp 300.000/kepala keluarga per triwulan anggaran selama 1 tahun.
Kejanggalan lainnya dari indikasi dugaan tersebut dikuatkan dengan perubahan nama penerima manfaat sesuai LHP BPK RI yang tidak ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota hingga gagalnya transfer dana ke penerima dikarenakan rekening BJB penerima sudah tidak aktif dengan kisaran total Rp 8.100.000 yang masih tersimpan di Bank BJB untuk nanti dikembalikan ke Kas Daerah.
Meski petunjuk teknisnya adalah harus menyertakan rekening BJB aktif, namun aturan tentang nama rekening penerima tidak harus sesuai dengan nama penerima yang terdata tidak lah diatur secara kompleks.
Atas dasar keambiguan ini maka hendaklah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk bisa menjelaskan secara rinci dan sesuai dengan kewenangan yang telah diamanatkannya.
Kalau dirasa perlu pun DPRD Kota Bekasi bisa membentuk Panitia Kerja (Panja) guna melakukan penelursuran kembali dalam pengawasan yang ideal untuk memastikan kompensasi tersebut menjadi tepat fungsi dan guna pada hal yang semestinya.
Tidak menutup kemungkinan modus pidana pidana baru akan terbentuk, meski lolos dari hukum namun masyarakat akan menerima efek kerugian karena tindakan Pemerintah Daerah yang lemah dalam sistematiknya.