RS Kasih Insani, Berobat jadi Bertobat
info ruang publik – Pasien BPJS pada Rumah Sakit Swasta Kasih Insani di Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi di pertanyakan prosedur pelayanan nya.
Berdasarkan pengaduan salah satu pasien yang terduga menjadi korban malpraktik medis, DPP GMI sangat menyayangkan dengan standart pelayanan Rumah Sakit terhadap pasien BPJS dan mendesak pihak Pemerintah terkait, beserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk segera mengevaluasi kinerja Rumah Sakit yang terkesan asal dalam melakukan layanan kesehatan terhadap masyarakat, terkhusus para peserta BPJS.
“Setelah kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat pagi ini, kami sangat kecewa dengan adanya informasi yang kami anggap bahwa pihak Rumah Sakit tersebut (Kasih Insani – red), sangat lah tidak cukup baik dalam melayani pasien,” jelas Wisnu Saputra A Md selaku Sekretaris Umum DPP GMI.
“Berdasarkan keterangan yang ada di pihak rumah sakit yang mengatakan bahwa, pasien tersebut hanya dapat menggunakan kartu KIS dengan sekali rujukan, dan pasien diminta oleh pihak Rumah Sakit untuk membawa rujukan yang baru kembali dari Puskesmas, sementara surat rujukan tersebut masih berlaku 3 bulan,” ungkapnya..
Wisnu pun melanjutkan, dalam hal ini sebetulnya menjadi pertanyaan besar mengapa pasien di perbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit, sementara kondisi jahitan operasi tidak tertutup sempurna hingga luka terbuka kembali.