Kekosongan Jabatan Direksi dan Pengawas di 2 BUMD Milik Pemkab Bekasi, Sengaja atau Pilih-Pilih

0
Showing 4 of 4

Keberadaan PDAM Tirta Bhagasasi yang seharusnya bisa dimanfaatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk membantu dan mendukung perkembangan perekonomian Daerah, pemenuhan hajat hidup masyarakatnya, dan untuk menambah peningkatan sumber PAD, sangat jauh dari mungkin.

Bahkan untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas, kuantitas, kontinuitas K3 Air yang diproduksi oleh PDAM Tirta Bhagasasi pun, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tidak mampu.

Terakhir dirinya menyampaikan, Kehadiran pemimpin baru Kabupaten Bekasi yang hadir tidak melalui proses politik, diharapkan bisa segera memperbaiki dan menyusun langkah – langkah konkrit untuk secepatnya melakukan pengisian jabatan – jabatan yang telah kosong.

Karena sesuai Pasal 56 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyatakan bahwa Direksi pada perusahaan Umum Daerah diangkat oleh KPM serta Direksi pada Perusahaan Perseroan Daerah diangkat oleh RUPS, dan pada ketentuan PP tersebut juga ditegaskan bahwa Direksi yang berakhir karena masa berakhir jabatannya, wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum benar benar berakhir masa jabatan nya.

Selanjutnya juga didalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, ditegaskan pula Pasal 5 ayat (2) permendagri dimaksud, bahwa kekosongan jabatan Dewan Pengawas pada Perumda dan kekosongan jabatan Komisaris pada Perseroda, dilakukan pengisian kekosongan jabatan paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan Dewan Pengawas dan Komisaris berakhir.

“Hal yang sama apabila terjadi kekosongan jabatan Direksi, dilakukan pengisian kekosongan jabatan paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan Direksi berakhir,” demikian tutup Ergat Bustomy.

Ergat||Bram Ananthaku||BA

Showing 4 of 4
Exit mobile version