Close Menu
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Info Ruang Publik
  • Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian
  • Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu
  • Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu
  • Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI
  • Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya
  • PT Astra Agro Lestari Gelar Training Port Operator Bersama Port Academy
  • Pelatihan Pengawas K3 Migas Online Batch Ke-4 Telah Digelar Energy Academy
  • Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia
Selasa, Mei 13
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 13
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Otomotif dan Teknologi
    • Olahraga
    • Kolom
    • Varia
    • TikTok
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
inforuangpublik.cominforuangpublik.com
Home»Berita»Terjerat Korupsi Bosda, Kadisdikbud Terancam Tak Dapat Pensiun

Terjerat Korupsi Bosda, Kadisdikbud Terancam Tak Dapat Pensiun

Sebar Facebook Twitter Copy Link Email WhatsApp
Ikuti Kami
Google News
Sebar
Facebook Twitter Email Copy Link WhatsApp

Terjerat Korupsi Bosda, Kadisdikbud Terancam Tak Dapat Pensiun

info ruang publik – Bukan hanya sebatas menjadi tersangka dan ditahan. Bila terbukti bersalah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Probolinggo Mochamad Maskur bisa diberhentikan tidak hormat. Sehingga, dia pun bisa tidak mendapatkan hak pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Wahono Arifin mengatakan, kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Maskur termasuk pelanggaran berat.

Saat ini menurutnya, Pemkot Probolinggo sedang memproses pemberhentian sementara untuk Maskur. Proses itu diajukan sejak dia ditahan. Sementara saat dipanggil oleh Kejari Kota Probolinggo sampai ditahan, ia masih berstatus sebagai PNS aktif.

Kebijakan yang diambil pemkot menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 3/tahun 2021 tentang Pemberhentian Sementara. Disebutkan bahwa, tahapan awal untuk PNS aktif yang ditahan oleh aparat penegak hukum (APH) yaitu, pemberhentian sementara sebagai PNS.

“Pemberhentian sementaranya masih berproses. Sebab, kami masih menunggu nomor surat penahanan Pak Maskur dari Kejari Kota Probolinggo,” ungkapnya

Namun meski diberhentikan sementara, Maskur masih bisa menerima hak berupa gaji sebesar 75 persen. Sebab ia masuk kategori batas usia pensiun (BUP). Bila tidak masuk kategori BUP atau usia di bawah 58 tahun, maka hak gaji yang diterima sebesar 50 persen.

“Pak Maskur ini masuk kategori BUP. Jadi ia masih menerima hak 75 persen dari gaji. Tapi untuk hak lainnya seperti tunjangan jabatan, otomatis dihentikan,” jelas Wahono.

Mantan sekwan DPRD Kota Probolinggo ini menyebut, Pemkot akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Jika dalam prosesnya diketahui ia tidak terbukti bersalah, maka hak-haknya akan dikembalikan seperti semula.

“Namun jika sebaliknya, maka pensiunnya akan dibatalkan. Hak-haknya sebagai ASN akan dicabut dan diberhentikan tidak hormat. Sebab, ini masuk kategori pelanggaran berat,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Mochamad Maskur tersandung kasus, saat kurang dua bulan saja pensiun. Dia ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOSDA SD-SMP di Kota Probolinggo tahun 2020, Senin (30/5).

Selain Maskur, Kejari Kota Probolinggo juga menetapkan tiga tersangka lain. Dua tersangka pejabat di Lingkup Disdikbud Kota Probolinggo. Mereka adalah  Basori selalu PPTK dan Budi Wahyu Riyanto yang saat itu menjadi Kabid Pendidikan Dasar (Pendas). Selain itu ada satu tersangka dari rekanan berinisial Edi selalu Direktur CV Mitra Widyatama. (riz/hn)

Kemendikbud Varia

Info

Penutupan Orientasi DPRD Kabupaten Bekasi, BPSDM: Tetapkan 5 Terbaik dan 2 Terfavorit

Apresiasi Para Peraih Medali PON XXI Aceh, Atlet Kabupaten Bekasi Dihadiahi Bonus

Batik Eco-Printed, Karya Narapidala Lapas Cikarang yang Mendunia

Kolom

Awas! Penipuan Digital di Indonesia

Keputusan Berpindah Partai Demi Pilkada, Perdebatan Kontroversi atau Kecerdasan Seorang Politisi

Jajaran Orang Terkaya yang Dijuluki Raja Tambang RI, Berikut Daftarnya

Ajang Pilkada Kabupaten Bekasi, dan Menariknya Golkar sebagai Partai Paling Berpengaruh

Load More
Post ADS 1
Post ADS 1
Info Ruang Publik

Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

© 2025 PT INDONESIA PINTAR DALAM EDUKASI Dibuat Oleh NoicesTripMedia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version