PMK pada Ternak di Temukan di Kota Bekasi
info ruang publik – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ditemukan pada hewan ternak sapi milik warga di Kota Bekasi. Sebanyak 19 sapi dipastikan positif terjangkit PMK berdasarkan uji klinis laboratorium Balai Veteriner Subang, Jawa Barat.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi Wadi Rima mengatakan, sebanyak 19 sapi ternak positif terjangkit PMK diantaranya 11 sapi berada di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, dan sebanyak 8 sapi ditemukan di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
“Dua dari 19 sapi itu telah dipotong karena terindikasi cukup parah. Sedangkan 17 lainnya dalam perawatan dan akan terus diamati perkembangannya hingga dua pekan ke depan,” kata Wadi, Senin (30/5).
Ia menjelaskan, dari hasil penelusuran diketahui belasan sapi itu berasal dari luar Kota Bekasi. Diantaranya dibawa dari daerah Purwakarta, Jawa Barat yang merupakan wilayah terjangkit, dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ia mengungkapkan, setelah temuan kasus PMK di Kota Bekasi, pihaknya akan semakin memperketat lalu lintas hewan ternak dengan memastikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan pemberlakuan karantina. Terutama yang berasal dari sejumlah daerah dengan kondisi wabah PMK yang cukup memprihatinkan.
Sebelumnya, DKPPP telah meminta seluruh masyarakat Kota Bekasi agar waspada terhadap ancaman penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sangat menular.
Pasalnya, Kota Bekasi diklasifikasi sebagai wilayah yang terancam atau terduga dapat tertular wabah PMK karena sebagian besar kebutuhan ternak dan produk ternak Kota Bekasi didatangkan dari wilayah-wilayah yang saat ini terkena wabah.
“Bisa saja Kota Bekasi dapat ditemukan kasus PMK, karena ternak dan produk ternak yang dikirim ke Kota Bekasi banyaknya berasal dari daerah-daerah yang telah dinyatakan oleh Mentan sebagai daerah wabah PMK sehingga resikonyapun sangat tinggi,” kata Kepala DKPPP Kota Bekasi Herbert S.W. Panjaitan.
Ia menjelaskan, saat ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 Tahun 2022 yang telah menetapkan 4 Kabupaten di Jawa Timur sebagai daerah wabah PMK pada hewan. Diantaranya yakni Gresik, Lamongan, Mojokerto, dan Sidoarjo.
Selain itu, kini wabah PMK diketahui telah menyebar ke Aceh Tamiang, serta 7 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang juga telah menemukan kasus serupa seperti di Jawa Timur.
Menurutnya, jika Kota Bekasi sampai tertular PMK, maka kerugian kematian ternak dan kerugian ekonomi bisa saja terjadi. Kerugian tersebut belum termasuk hambatan perdagangan produk ternak, peternak, dan pedagang ternak, serta olahan hasil ternak atau kuliner seperti perdagangan aqiqah dan kurban.
“Kerugian kematian ternak dengan morbiditas 90-100% bisa sewaktu-waktu terjadi jika PMK telah tersebar di Kota Bekasi. Belum lagi kerugian ekonomi dapat mencapai Rp263 miliar per tahun dari kerugian akibat kematian ternak milik masyarakat. Kerugian pun dapat menghambat sektor perdagangan, seperti misalnya usaha aqiqah dan kurban dimana kerugiannya bisa mencapai Rp157 per tahun. Begitupun dapat menghambat usaha kuliner dari hasil produk ternak,” jelas Herbert.
Rudi Kurniawansyah