Hak Asasi Dalam Aturan Permendagri No 73 Tahun 2022
info ruang publik – Anak memiliki hak asasi. Salah satu hak anak yang diatur Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ialah setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
UU HAM itu memang telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak.
Ternyata negara masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Maka lahirlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
UU Perlindungan Anak memperkenalkan nama sebagai identitas. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam suatu akta kelahiran.
Tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang yang mengatur tentang pemberian nama anak. Meski demikian, sesuai Konvensi Hak-Hak Anak, orang tua diharapkan untuk memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pemberian nama itu.
Pemberian nama itu hendaknya menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun, sosial. Dalam konteks itulah dipahami kehadiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan, menurut Permendagri itu, dengan memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Permendagri itu tidak turun begitu saja dari langit, tapi berdasarkan pengalaman pencatatan nama di dokumen kependudukan. Ada nama yang amat panjang dan ada pula nama yang amat pendek.
Seorang bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, anak kedua dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah itu memiliki nama 19 kata, yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Tiga tahun anak itu tidak bisa memiliki akta lahir. Alasannya karena nama Rangga terlalu panjang, sedangkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri menyediakan penulisan nama maksimal 55 karakter.
Melalui proses negosiasi yang panjang, dalam dokumen kependudukan yang diberikan pada November 2021, nama 19 kata itu tercatat sebagai R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta.
Harus tegas dikatakan bahwa pemberian nama 19 kata itu sama sekali tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi, nama sepanjang itu tidak bisa dicatatkan di dokumen kependudukan.
Lain lagi pengalaman pemilik nama terpendek sebagaimana diberitakan Antara pada 6 Januari 2021. Disebutkan dalam berita itu bahwa memiliki nama terpendek di dunia dengan hanya satu huruf, pengacara O yang saat ini telah berumur 56 tahun sempat menjadi bahan olok-olok oleh teman sebaya ketika masih duduk di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Perempuan asli dari Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat, ini mengaku dengan namanya yang pendek tersebut sempat menjadi beban baginya karena selalu diolok-olok teman sebayanya.
“Waktu masih kecil, saat masih di SD memang jadi beban karena sering diolok-olok sama teman-teman. Saya merasa nyamannya baru setelah di SMA,” kata mantan komisioner Panwaslu Limapuluh Kota itu. Ia pernah disarankan ganti nama oleh gurunya di SMP, tapi saran itu ditolak orangtuanya.
Harus tegas dikatakan bahwa negara sama sekali tidak mengatur terlalu jauh terkait dengan pemberian nama yang sesungguhnya merupakan wilayah privat warga. Akan tetapi, yang diatur negara ialah pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam rangka memberikan pelindungan untuk pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
Aturan di Indonesia itu mirip dengan Tiongkok. Kebanyakan bayi di Tiongkok diberi nama berdasarkan kemampuan scanner komputer untuk membaca nama pada kartu identifikasi nasional.
Nama sebagai hak asasi anak tetaplah menjadi wilayah privat warga negara. Negara hanya pengatur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Agar nama anak bisa dicatatkan, aturannya ialah nama minimal terdiri dari 2 kata dan maksimal 60 huruf.
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group.