Tangkap Predator Seksual
info ruang publik – Licin ibarat belut. Itulah perilaku MSAT, putra salah seorang pengasuh pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya, ia masih buron, berkali-kali lolos dari kejaran polisi. Polisi kembali gagal meringkusnya pada Minggu (3/7).
Sejumlah orang yang diduga sebagai pengawal MSAT berupaya menyerang petugas. Selain itu, mereka berusaha menabrak petugas lalu lintas yang hendak menghentikan laju mobil yang diduga ditumpangi tersangka.
Apa yang dilakukan MSAT jelas pembangkangan terhadap hukum. Apalagi, itu sudah berkali-kali ia lakukan.
Sejak Satreskim Polres Jombang mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim pada November 2019 yang dilanjutkan dengan penetapannya sebagai tersangka dugaan pencabulan, pria berusia 40 tahun itu hingga kini masih bebas berkeliaran.
Selama ini, tersangka sering bersiasat mangkir dari pemanggilan pemeriksaan hingga mengajukan praperadilan yang juga telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang.
Namun, tetap saja polisi tidak mampu mengeksekusi MSAT untuk menjalani pemeriksaan. Padahal, sejak 4 Januari 2022, Kejati Jatim bahkan telah menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka MSAT telah lengkap atau P-21.
Apa yang dilakukan MSAT ialah tindakan pengecut. Jika memang merasa tidak bersalah, buktikan saja di pengadilan, bukan dengan cara main kucing-kucingan dan mengerahkan bekingan.
Apa yang dilakukannya jelas-jelas pelecehan terhadap hukum beserta aparat institusi di dalamnya, termasuk polisi dan kejaksaan.