Tak Kunjung Tuntas Revisi UU ITE, Tiap Hari Korban Bertambah
info ruang pubik – Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak kunjung tuntas direvisi hingga detik ini.
Saat ini, revisi UU ITE mandek di tengah jalan meskipun pemerintah telah mengirim naskah revisi dan Surat Presiden (Supres) pada akhir 2021.
Akibatnya, para korban UU ITE tak henti mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan revisi undang-undang itu.
Terbaru adalah Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE) dan Koalisi Serius UU ITE yang menyambangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/7/2022).
Kedatangan mereka diterima oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR di ruang rapat. Para korban UU ITE pun melakukan audiensi.