Mungkinkah Pemerintah Indonesia Berani Blokir Google Cs?
Kemenkominfo meminta PSE lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang
info ruang publik – Kemenkominfo meminta PSE lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, kealpaan dalam melakukan pendaftaran baik PSE yang lokal maupun internasional akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras. Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah telah memberikan waktu yang panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni sejak 2020.
“Kami tidak lagi mentoleransi, kami sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022. Pak Menteri sampaikan karena yang hadir (saat rapat) bukan langsung pimpinan dari negara asalnya, pesan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk disampaikan langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing,” tegasnya melansir dari Konferensi Pers melalui Youtube beberapa waktu lalu.
Ia juga mengatakan, dengan melakukan post-audit melalui Online Single Submission (OSS), Kemenkominfo menegaskan hal itu sebagai upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda justru mempertanyakan tindakan pemerintah serta izin operasi yang dimiliki oleh seluruh PSE yang sudah beroperasi di Indonesia sejak bertahun-tahun lalu.