Mengapa Perkawinan Perlu Dicatatkan?
info ruang publik – Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Salah satu aturan yang mengatur masalah pernikahan adalah melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Melalui undang-undang ini, negara menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Perkawinan yang sah yang dimaksud adalah dengan mencatatkannya kepada negara.
Sebab perkawinan perlu dicatatkan
Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-muslim.
Untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti perkawinan yang sah, pasangan yang menikah harus mencatatkan pernikahannya kepada negara.