Papua Pegunungan, Provinsi “Landlocked” Satu-satunya di Indonesia
info ruang publik – Indonesia mempunyai 3 provinsi baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 3 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Ketiga provinsi baru yang disetujui itu adalah Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
DPR mengesahkan RUU DOB Papua itu dalam Rapat Paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, pada Kamis (30/6/2022).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, namun tidak dikabulkan oleh Dasco.
“Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan,” ujarnya.
“Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Dasco lagi.
“Setuju,” jawab para anggota Dewan.
Dengan pemekaran itu, Papua Pegunungan menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak berbatasan dengan wilayah perairan atau laut.