Dihapus MK, Pasal Penghinaan Presiden Coba Dihidupkan Kembali di RKUHP
info ruang publik – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menghapus Pasal Penghinaan terhadap Presiden pada 2006 silam namun saat ini coba dihidupkan kembali melalui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyatakan dalam putusan MK Nomor 13-22/PUU-IV/2006 Mahkamah menyatakan Pasal 134, Pasal 136bis dan Pasal 137 KUHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Dinilai inkonstitusional yang artinya pasal-pasal ini sudah dianggap inkonstitusional, bertentangan pula dengan UUD 1945 dan semangat demokrasi,” kata Sandrayati dalam diskusi virtual, Rabu (29/6).
Sandrayati mengatakan dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut seorang presiden dan wakilnya memang berhak dihormati secara protokoler.
Meski demikian, kata Sandrayati, mereka tidak bisa mendapatkan privilege sehingga mendapatkan kedudukan dan perlakuan yang mengakibatkan martabatnya di depan hukum berbeda dengan orang pada umumnya.
“Tidak dapat diberikan privilege yang menyebabkan memperoleh kedudukan dan perlakuan sebagai manusia secara substantif martabatnya berbeda di hadapan hukum,” kata Sandrayati.