KPK Terima Aset Kasus Korupsi e-KTP Senilai Rp86 Miliar dari AS
info ruang publik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dana sebesar US$5.956.356,78 atau setara dengan Rp86.664.991.149 dari lembaga penegak hukum federal di Amerika Serikat (AS), US Marshals.
Dana itu berasal dari pemulihan aset atau asset recovery penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Aset tersebut diserahkan oleh Kedutaan Besar AS untuk Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/6).
Ketua KPK Firli Bahuri memberi apresiasi terhadap pemerintah AS yang telah membantu KPK dalam menangani kasus korupsi e-KTP. Dia mengatakan aset tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jumat (10/6).
“Banyak hasil nyata yang telah kita capai dalam implementasi kerja sama antara kedua negara khususnya di bidang penindakan, dan salah satu wujud nyatanya adalah penyelesaian perkara e-KTP,” ujar Firli melalui keterangan tertulis.