Gaji 13 PNS Bakal Cair Juli 2022, Besarannya Bikin Ngiler Nih
info ruang publik – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sudah mulai memproses pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, disebutkan gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.
Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja. Yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.