Mengapa Masih Ada PNS yang Suka Membolos?
Penghapusan tenaga honorer mulai 2023 dinilai akan semakin menguak PNS bandel
info ruang publik – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada pekan lalu menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. SE ini diteken Tjahjo pada 17 Juni 2022.
Menyusul penerbitan SE itu, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan atas jam kerja dan kehadiran PNS. Sebab, sudah ada ketentuan sanksi bagi PNS yang kerap bolos.
Dalam SE tersebut, Tjahjo kembali menegaskan ketentuan soal kehadiran pegawai dan sanksinya sebagaimana diatur dalam PP 94/2022. Pertama, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam periode satu tahun, maka akan dijatuhi sanksi ‘pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS’.
Baca:
Pemerintah Didesak Pastikan Nasib Honorer
Kedua, sanksi ‘pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS’ juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” kata Tjahjo dalam SE tersebut, dikutip Kamis (23/6/2022).
Baca:
Ada Rencana Mulia di Balik Honorer Dihapus, Baca Baik-baik Ya