Penyidik tak Temukan Bukti Ada Suap-Gratifikasi ke M Lutfi
Dugaan suap yang selama ini mencuat tak memiliki fakta hukumnya
info ruang publik – Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini sementara ini tak ada aliran uang suap ataupun bentuk penerimaan gratifikasi kepada eks menteri perdagangan (mendag) Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, mengatakan, dugaan suap maupun gratifikasi yang selama ini mencuat ke Lutfi, tak ada bukti, maupun fakta hukumnya. “Jadi, sampai saat ini, kita tidak menemukan fakta itu (suap atau gratifikasi ke Lutfi),” ujar Supardi, Kamis (23/6/2022).
Eks mendag Lutfi diperiksa tim penyidikan Jampidsus pada Rabu (22/6/2022). Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PE CPO di Kemendag 2021-2022. Pemeriksaan tersebut, baru dilakukan setelah Lutfi dicopot sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/6/2022).
Baca:
Mantan Mendag Penuhi Panggilan Penyidik Atas Kasus Izin Ekspor CPO