Politikus Plus
info ruang publik – Potret buram masih mewarnai perpolitikan di Tanah Air. Pasalnya, sejumlah kebijakan dalam bentuk regulasi, misalnya, masih coreng-moreng.
Bahkan, tidak layak untuk disahkan karena kejar setoran sehingga menegasikan proses sesuai dengan prinsip good governance, yakni akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.
Akibatnya, atas kebijakan yang dihasilkan dalam proses politik di DPR itu dilakukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hasilnya, UU yang dibuat dengan metode omnibus law itu diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konsitusi (MK) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII Tahun 2020.
Dalam putusan mereka, MK menilai pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.
Selain itu, terjadi perubahan penulisan pada beberapa substansi seusai persetujuan bersama DPR dan Presiden serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga MK menyatakan proses pembentukan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 ialah tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil.