Sosok 3 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan KPU Tunda Pemilu 2024
info ruang publik – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menunda Pemilu 2024. Perintah itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan KPU sebagai tergugat. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan. Dengan demikian bisa mengakibatkan tunda Pemilu 2024.
Adapun Ketua Majelis Hakim adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri, dan Dominggus Silaban. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Berikut profil ketiga hakim PN Jakarta Pusat T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban disarikan dari website pn-jakartapusat.go.id.
1. T. Oyong
T. Oyong merupakan hakim madya utama dengan pangkat pembina utama muda (IV/C) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara pada 4 Maret 1964 ini menempuh pendidikan S1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Sumut. Setelah itu dia melanjutkan keilmuan hukumnya ke jenjang S2 di Universitas Jambi.
T Oyong mengawali karier kehakimannya di PN Sarolangun, Jambi. Lalu pada 2010, dia ditugaskan ke PN Ambon. Dia sempat dilaporkan karena menganiaya Juhri Samanery, seorang jurnalis televisi lokal. Kejadian itu berlaku setelah proses sidang praperadilan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw.