Golongan UMK Tertinggi 2023 di Jawa Barat Tetap Depok dan Bekasi
info ruang publik – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebanyak 7,88 persen. Penetapan UMP 2023 Jawa Barat tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Depok naik sebesar 7,25 persen. Hal tersebut membuat Depok sebagai Kota dengan UMK tertinggi keempat di Provinsi Jawa Barat.
Selain Depok, Kabupaten Bekasi juga mengalami kenaikan UMK/UMR. Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah menetapkan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2023 naik sebesar 7,2 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan upah yang terjadi di Kabupaten Bekasi diyakini sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia. Adapun dari hasil penetapan UMK ini, Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi ketiga di Jawa Barat.
Sementara itu, Kota Bekasi juga mengalami kenaikan sebesar Rp 320.654 jika dibandingkan tahun lalu. Upah minimum Kota Bekasi di tahun 2023 menduduki peringkat kedua sebagai UMK tertinggi di Jawa Barat.
Berdasarkan perhitungan, diketahui upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat rata-rata mengalami kenaikan UMK sebesar 7.09 persen. Kenaikan UMK itu juga selaras dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 18 tahun 2022.