Diduga Bupati Mamberamo Tengah Nikmati Hasil Korupsi Senilai Rp 200 Miliar
info ruang publik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menikmati uang hasil korupsi yang mencapai sekitar Rp 200 miliar.
Ricky Ham Pagawak yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang sempat buron selama sekitar 7 bulan. Kini, Ricky Ham telah ditangkap KPK dan dijebloskan ke tahanan.
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, Ricky Ham diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Ricky turut diduga melakukan pencucian uang dengan membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan kekayaannya yang berasal dari korupsi.
“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus dikembangkan oleh penyidik,” ungkap Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Firli menyebutkan, KPK telah memeriksa sekitar 110 saksi untuk membongkar kejahatan Ricky Ham. Selain itu, KPK juga menyita berbagai aset ekonomis berkaitan dengan kasus dimaksud.
“Melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe,” ujar Firli.
Atas ulahnya, Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.