7 Dapil untuk Pileg 2024 di Tetapkan KPU Kabupaten Bekasi
info ruang publik – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bekasi menetapkan tujuh daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Bekasi. Hal ini menyusul Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby mengatakan, Kabupaten Bekasi memiliki pertambahan Dapil jika dibandingkan pada Pileg 2019. Usulan penambahan Dapil juga dilakukan lantaran bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi.
“Karena penduduknya sudah mencapai 3 juta, kemudian dari 3 rancangan Dapil yang sempat dilakukan uji publik oleh KPU Kabupaten Bekasi, KPU RI menetapkan rancangan ketiga yang disetujui oleh KPU RI, dengan begitu Dapil 1 yang semula 6 kecamatan menjadi 5 kecamatan,” kata Dhany dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Cibarusah, Kecamatan Setu, Kecamatan Cikarang Pusat, dan Kecamatan Serang Baru dengan alokasi sembilan kursi. Kemudian Dapil 2 yakni Kecamatan Cibitung dan Kecamatan Cikarang Barat.
“Jadi Cikarang Selatan yang tadinya masuk Dapil 1 dia masuk ke Dapil 7. Kemudian Dapil 2 dan Dapil 3, Cikarang Barat dan Cibitung, masih tetap,” tuturnya.
Kemudian Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Tambun Selatan dengan alokasi delapan kursi dan Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Sukawangi, dan Kecamatan Tambelang dengan alokasi tujuh kursi.