Oknum Polisi Pembunuh Sopir Taksi Online Tertangkap di Sindangmulya Bekasi
info ruang publik – Anggota Polisi Densus 88 Anti Teror Polri berinisial HS, telah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di kawasan Cimanggis, Kota Depok. HS ditangkap rekan sejawatnya dari Densus 88 di kawasan Bekasi.
“Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB di Perumahan Puri Persada, Desa Sindangmulya, Kabupaten Bekasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan, kasus pembunuhan ini berhasil diungkap dengan cepat lantaran identitas pelaku tertinggal di kendaraan korban. Identitas ini kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
“Melakukan olah TKP dengan scientific, Inafis mengidentifikasi, mencari evidence-evidence yang ada. Di TKP didapat ada beberapa evidence yang menjadi alat bukti awal, ya barang bukti lah, barang bukti awal,” jelasnya.
Salah satu barang bukti yang ditemukan di lokasi yakni identitas pelaku. Barang bukti tersebut langsung didalami oleh polisi sehingga secara cepat dapat mengetahui pelaku pembunuhan.
Trunoyudo menyebutkan HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. HS kini terancam 15 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Pidana.
“Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” kata Trunoyudo.
Diketahui, korban Sony Rizal Taihitu (59) ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023).
Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri Berutu, mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan HS karena ingin menguasai mobil korban. HS diduga telah merencanakan mencuri kendaraan korban.