Legislator: Tingkatkan Kualitas SDM Masyarakat Desa Bila Masa Jabatan Ingin Panjang
info ruang publik – Perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun harus disertai dengan upaya peningkatan kualitas SDM atau sumber daya manusia aparatur desa. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin.
“Perpanjangan jabatan kepala desa harus diikuti dengan langkah nyata Pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas aparatur desa,” kata Yanuar, Sabtu (21/1/2023).
Dia menilai kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi problem terbesar di pemerintahan desa saat ini, di luar wacana perpanjangan masa jabatan kades yang kini sedang bergulir.
“Kita harus serius menata sistem yang kokoh untuk membangun kualitas manusia di desa. Sayangnya, Pemerintah tidak cukup serius tentang soal ini,” imbuhnya.
Menurut dia, kucuran dana desa yang besar melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) selama ini tidak diimbangi dengan program sistematis dan fokus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun kualitas aparatur desa.
Akibatnya, lanjut dia, dana desa secara umum belum mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa karena cara pandang kepala desa maupun perangkat desa lebih tertuju pada pembangunan infrastruktur fisik.