Jadi Koordinator Informasi Intelejen, Peneliti Senior: BIN Bukan MenHan
info ruang publik – Ketua Badan pengurus Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial Al Araf merespons keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kepala Negara ingin Kemhan menjadi pengelola informasi intelijen.
“Kemhan bukanlah lembaga yang menurut undang-undang sebagai lembaga koordinasi intelijen negara,” tutur Araf, Jumat, 20 Januar 2023.
Araf menyebut bahwa perundang-undangan terkait intelijen negara, dikoordinatori oleh Badan Intelejen Negara (BIN). Badan tersebut bertugas mengumpulkan informasi intelijen dan keamanan negara.
Tugas itu, kata dia, sesuai Pasal 38 ayat 1, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. BIN berwenang sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara.
Hal itu juga ditegaskan dala Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara. Pasal 3 aturan itu berbunyi “BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan.”
“Jadi sudah jelas secara hukum lembaga yang mengkoordinasikan intelijen beserta informasi keamanan negara adalah BIN bukan Kemhan. Presiden tidak boleh melanggar undang- undang tersebut karena itu bentuk pengingkaran atas negara hukum yang ditegaskan Konstitusi,” kata dia.
Dalam rapat koordinasi nasional Kemhan, di Jakarta, Rabu, 18 Januari 203, Presiden Jokowi ingin Kemhan bisa menjadi orkestrator. Sehingga, dapat mengoordinasikan informasi intelijen pertahanan dan keamanan dari TNI, Polri, dan BIN sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang benar.