DPRD Kota Bekasi Sepakat dengan Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib KTP
info ruang publik – DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, sepakat dengan penerapan aturan pembelian gas elpiji 3 kg yang wajib menggunakan KTP. Hal ini dinilai dapat meminimalisir terjadinya pemberian subsidi gas yang salah sasaran.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, yang membidangi ekonomi, keuangan, dan pendapatan daerah mengatakan aturan yang akan diimplementasikan tahun ini sudah sangat tepat.
“Itu sudah benar, prosedur yang sangat tepat, karena gas itu kan yang 3 kg untuk orang yang tidak mampu. Kalau dipakai juga orang yang mampu stoknya tiap hari akan habis,” kata Murfati, Rabu, 18 Januari 2023.
Dia juga menyarankan agar kedepannya setiap pembeli gas elpiji 3 kg di pom bensin hanya bisa mendapatkan satu berdasarkan KTP. Namun kata dia untuk gas elpiji berukuran 12 Kg tetap dapat dibeli di toko-toko.
“Kalau teknis penjualan itu kan saya lihat banyak diberikan dari pom bensin ya, nah dari pom bensin itu jangan untuk orang yang jual, kan biasanya orang beli untuk jual lagi, nah usahakan satu KTP cuma satu,” jelasnya.
Sementara Analis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Eko Wijatmiko, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu aturan tersebut dari pemerintah pusat.
“Itu kebijakan pusat, masih menunggu, karena kewenangan kementerian ESDM,” kata Eko.
Pertamina menerapkan aturan baru pembelian gas elpiji 3 kg mulai 2023. Pembeli wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas sebagai bentuk pendataan agar tepat sasaran.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan syarat KTP pembelian elpiji 3 kilogram diperlukan untuk menyinkronkan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.
“Kita sedang menyinkronkan data P3KE dengan data pembeli elpiji 3 kg,” kata Irto.