Ingatkan Aturan Pemda Terkait Ngemis Online, Risma: Segera Kirimkan Surat ke PemDa
info ruang publik – Menteri Sosial Tri Rismaharini akan mengingatkan kembali larangan mengemis dalam aturan yang berlaku, termasuk ngemis online. Mensos segera mengirimkan surat ke pemerintah daerah (Pemda) terkait fenomena ngemis online di media sosial TikTok.
Hal itu disampaikan Risma saat menghadiri kegiatan HUT PDI Perjuangan ke-50 di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1/2023).
“Nanti saya surati, saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu memang tidak boleh,” kata Risma.
Risma menyebut, dasarnya tindakan mengemis baik secara konvensional maupun online telah dilarang dan telah diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan peraturan daerah (perda).
“Sekarang masih diproses,” lanjut Risma.
Diketahui fenomena ‘ngemis online’ kini sedang merebak media sosial terutama TikTok. Konten siaran langsung itu menampilkan aksi mandi air lumpur oleh wanita dewasa hingga lansia dalam waktu yang lama. Dengan harapan mendapat belas kasih hadiah atau saweran dari netizen.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengancam bakal mempolisikan pelaku yang membuat orang tua (nenek) ngemis online di media sosial (medsos). Pelaku melalui siaran langsung atau yang kini dikenal sebutan ngemis online.
Menurut Risma, hal semacam itu merupakan bentuk dari eksploitasi karena memperalat orang tua.