Berlakukan Jalan Berbayar, Pemprov DKI: Ini Waktu dan Lokasinya
info ruang publik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE)
Dalam Pasal 10 ayat 1 Raperda PL2SE, disebutkan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Waktu pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan instruksi gubernur.
“Hari dan waktu pemberlakuan pengendalian lalu lintas secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan oleh gubernur berdasarkan usulan dinas,” demikian bunyi Pasal 10 ayat 4 Raperda PL2SE, dikutip pada Selasa, 10 Januari 2023.
Kemudian, Pasal 11 ayat 1 Raperda PL2SE, berbunyi semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Kecuali kendaraan alat berat.
Lalu, Pasal 13 ayat 1 Raperda PL2SE, berbunyi pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif berdasarkan beberapa aspek. Seperti jenis kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, dan lainnya.
Pasal 8 Raperda PL2SE, berbunyi sistem ERP diterapkan di kawasan yang memiliki tingkat kepadatan dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama dengan atau lebih besar pada jam puncak/sibuk. Lalu, memiliki dua jalur yang setidaknya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 kilometer per jam pada jam sibuk.