Densus 88 Antiteror Polri Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
info ruang publik – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri siap menghadapi gugatan praperadilan JS, tersangka pelemparan bom molotov ke Pos Polantas Kolong Tol Jatiwarna, Kota Bekasi. Gugatan dilayangkan JS atas penetapan tersangka pada Desember 2022.
“Densus 88 Antiteror Polri akan menghadapi gugatan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme JS,” kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat, 6 Januari 2023.
Ramadhan menegaskan proses penyidikan perkara yang melibatkan JS sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Yakni Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
“Karena objek pos polisi lalu lintas Jatiwarna Polres Metro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah objek strategis,” tegas Ramadhan.
JS, 31, ditangkap polisi setelah ketahuan membawa sebuah bom molotov dan beberapa lembar poster bertulisan perusakan alam di kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, pada Rabu pagi, 16 Februari 2022. JS langsung ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Penetapan tersangka dilakukan karena JS sudah beraksi. Dia diketahui melempar salah satu bom molotov yang dibawanya ke Pos Polantas Kolong Tol Jatiwarna.