Asosiasi Tekstil Minta Perlindungan Pemerintah, Perusahaan Padat Karya Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 60 Ribu Karyawan
info ruang publik – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengharapkan pemerintah melindungi perusahaan-perusahaan padat karya berorientasi ekspor. Sebabnya, beban mereka sebagai perusahaan padat karya cukup berat hingga harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 60 ribu karyawan di sepanjang 2022.
“Kalau melihat situasi dan kondisi saat ini dengan keluarnya Perppu 2/2022 (Cipta Kerja), kita sudah tidak memiliki kepastian hukum dalam hal apapun, baik dalam ketenagakerjaan dan lain sebagainya. Kami sendiri di Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sejak awal 2022, di mana terjadi penurunan order 30 persen hingga 50 persen,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM API Nurdin Setiawan dalam konferensi pers Apindo secara virtual, Selasa, 3 Januari 2023.
Ia menuturkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor pada kuartal I 2023 mendapat rata-rata pesanan 65 persen. Menurutnya, ini berarti ada 35 persen secara operasional utility-nya kosong, sementara tenaga kerja harus dibayar.
“Alih-alih kita ingin melakukan suatu upaya, bagaimana perusahaan bisa tetap sustain tapi hubungan kerja juga bisa tetap terjaga, tapi (tidak ada) perlindungan hukumnya terhadap perusahan padat karya berorientasi ekspor dan ekosistemnya. Jadi, malah kita tidak mendapatkan itu dari pemerintah,” ujar Nurdin, sapaannya.
Ia melanjutkan, hal itu malah menjadi beban yang lebih banyak karena di perusahaan padat karya, biaya tenaga kerja itu termasuk biaya terbesar kedua setelah material cost.
“Jadi sangat-sangat berat. Dengan kenaikan upah minimum yang di atas rata-rata, bukan hanya berdampak sisi upahnya saja, tetapi kita harus bayar BPJS 10,24 persen dari selisih upah minimum. Kemudian yang kedua dari THR kita, harus bayar juga dalam selisih upah minimum,” tutur Nurdin.